Cara menghitung PPh Pasal 21

Cara menghitung PPh Pasal 21
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara sehingga pemerintah selalu mengingatkan warga negaranya untuk taat dalam membayar pajak, karena pajak juga untuk menunjang pembangunan negara. Pajak banyak jenisnya, salah satunya adalah pajak penghasialn yang akan kita bahas dalam tulisan ini. Wajib pajak badan usaha melaporkan penghasilan neto atau laba perusahaan, demikian halnya dengan wajib pajak pribadi yang diatur dalam peraturan Pajak Penghasilan pasal 21 atau biasa disingkat menjadi PPh pasal 21 atau PPh 21. Pajak penghasilan pasal 21 atau PPh pasal 21 menurut peraturan dirjen pajak nomor PER-32/pj/2015 yaitu pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.
Yang menjadi wajib pajak orang pribadi yang lebih jelasnya dijabarkan dalam peraturan dirjen pajak nomor PER-32/pj/2015 yaitu sebagai berikut:
a. Pegawai
b. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya 
c. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa
d. Aggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama
e. Mantan pegai
f. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatau kegiatan

Dasar untuk menghitung PPh pasal 21 yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang penghasilan bruto seperti biaya jabatan, biaya pensiun dan iuran BPJS atau iuran asuransi. Namun sebelum memahami tentang perhitungan PPh pasal 21 wajib pajak orang pribadi, maka terlebih dahulu perlu memahami tentang PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP merupakan penghasilan bruto wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan pajak yang telah dijabarkan dalam peraturan dirjen pajak Nomor PER-16/PJ/2016 sebagai berikut:
Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 perbulan untuk wajib pajak orang pribadi
Rp 4.500.000 pertahun atau Rp 375.000 perbulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin
Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 perbulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 4.500.000 pertahun atau Rp 375.000 untuk setiap keluarga sedarah dan keluarga semenda yang termasuk dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

Perhitungan PPh pasal 21 juga menggunakan tarif pajak yang disebut tarif PPh pasal 21 yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu sesuai dengan peraturan dirjen pajak No.PER-32/PJ/2015 sebagai berikut:
Wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 dikenakan tarif PPh pasal 21 sebesar 5 %
Wajib pajak dengan penghasilan tahunan diatas Rp 50.000.000 sampai dengan rp 250.000.000 dikenakan tarif PPh pasal 21 sebesar 15 %
Wajib pajak dengan penghasilan tahunan diatas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan tarif PPh pasal 21 sebesar 25 %
Wajib pajak dengan penghasilan tahunan diatas Rp 500.000.000 dikenakan tarif PPh 21 sebesar 30 %
Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih itnggi dari mereka yang memiliki NPWP

Berikut contoh perhitungan PPh 21:
Contoh soal:
Yono adalah karyawan tetap di perusahaan PT Sun Profit yang belum menikah dan belum memiliki tanggungan. Gaji pokok Yono untuk setiap bulannya adalah Rp 6.000.000, dengan potongan iuran pensiun sebesar Rp 50.000, potongan jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji, dan premi jamsostek 1% dari gaji.
Diminta: Buatlah perhitungan PPh 21 Yono pada periode bulan tersebut.

Penyelesaiannya:
Gaji pokok                           Rp 6.000.000
Premi jamsostek                           Rp      60.000
Penghasilan bruto                   Rp 6.060.000

Pengurangan 
Biaya jabatan 5%           Rp   300.000
Iuran pensiun                 Rp      50.000
Iuran jaminan hari tua  Rp    120.000
                                          (Rp    470.000)
Penghasilan neto sebulan                   Rp 5.530.000

Maka penghasilan setahun  = 12 bulan x Rp 5.530.000
                                          Rp 66.360.000
PTKP                                   Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak                        Rp 12.360.000
PPh terutang 
(5% x Rp 12.360.000)                   = Rp 618.000
Maka PPh 21 untuk bulan tersebut adalah Rp 618.000 : 12 bulan = Rp 51.500

Jika wajib pajak (Yono) belum memiliki NPWP maka perlu dikalikan dengan 120 %
Rp 51.500 x 120% = Rp 61.800

Terimakasih sudah membaca tulisan tentang cara menghitung PPh pasal 21 ini ya, semoga bermanfaat.

Post a Comment