Ketentuan Bisnis Untuk Perusahaan Dagang



      Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatannya menjual barang dagangan tanpa adanya proses produksi atau dalam arti lain bahwa perusahaan dagang tidak mengolah barang mentah menjadi barang jadi tetapi membeli barang dagang atau dijual kembali tanpa merubah bentuknya, meskipun ada perubahan hanya sebatas pada pengemasan / pengepakan, sehingga tidak ada proses berikutnya.
     Penghasilan perusahaan dagang bersumber dari hasil penjualan barang sehingga pendapatan perusahaan dagang dari penjualan dikurangi harga pokok penjualan.

Kegiatan yang ada di perusahaan dagang :
  1. Pembelian barang dagang yang melibatkan akun-akun yaitu pembelian, retur pembelian dan pengurangan harga, potongan pembelian, dan biaya angkut pembelian.
  2. Penjualan barang dagang dengan melibatkan akun-akun yaitu penjualan, retur penjualan dan pengurangan harga, potongan penjualan, dan beban angkut penjualan
  3. Pengeluaran kas dalam perusahaan dagang disebabkan oleh pembelian, pembayaran beban, pembayaran utang dan transaksi yang lain nya yang menyebabkan adanya pengeluaran dana secara tunai.
  4. Penerimaan kas dalam perusahaan dagang disebabkan oleh transaksi-transaksi yang menambah pemasukan kas seperti penjualan barang dagang secara tunai, penerimaan piutang dagang dan lain sebagainya.

     Dalam menjalankan kegiatan perusahaan dagang, maka perlu diketahui tentang ketentuan bisnis perusahaan dagang. Yang menjadi ketentuan bisnis untuk perusahaan dagang ialah syarat penyeerahan dan syarat pembayaran. Berikut penjelasan mengenai ketentuan bisnis perusahaan dagang tersebut.

a. Syarat penyerahan

     Syarat penyerahan ialah yang berhubungan dengan biaya pengiriman yang menanggung pembelian atau penjual. Dalam pengiriman barang dagangan, akan muncul beban angkut pembelian (freight-in). Biaya angkut merupakan beban yang harus ditanggung pembeli pada saat pembelian barang dagangan dilakukan. Beban angkut pembelian ini akan menambah harga perolehan/harga pokok barang dagangan. Adanya beban agkut pembelian ini tergantung pada syarat penyerahan barang yang ditentukan oleh penjual berikut ini:
  1. FOB shipping point/ frangko gudang pembeli, artinya semua biaya pengiriman menjadi tanggungan pembeli sejak dari gudang penjual sampai dengan gudang pembeli
  2. FOB destination point/ frangko gudang penjual, artinya semua biaya pengiriman menjadi tanggungan penjual sejak dari gudang penjual sampai dengan gudang pembeli

b. Syarat pembayaran
      Syarat pembayaran ialah syarat yang berhubungan dengan adanya potongan tunai maupun jangka waktu kredit, antara lain :
  1. 2/10, n/30 artinya diberikan potongan sebesar 2% dari harga faktur jika pembayaran dilakukan dalam tempo 10 hari sejak tanggal faktur dan jika pembayaran dilakukan setelah periode tersebut (10 hari) maka pembayaran harus dilakukan secara penuh (nominal faktur) dengan batas waktu 30 hari sejak tanggal faktur.
  2. n/15, EOM artinya jumlah rupiah dan harga faktur penjualan harus dibayar 15 hari sesudah akhir bulan (End Of Month) dibuatnya faktur.
  3. EOM (End Of Month) artinya faktur tersebut harus dilunasi paling lambat pada akhir bulan pembelian.
  4. C.O.D (Cash On Delivery) artinya harga barang yang dibeli harus dibayar sebesar harga faktur pada saat barang dikirim dan diterima pembeli.

       Demikianlah penjelasan mengenai ketentuan bisnis untuk perusahaan dagang. Semoga tulisan ini dapat menambah pemahaman anda mengenai ketentuan-ketentuan yang mungkin nanti akan anda lakukan ketika memulai suatu perusahaan dagang. Ketentuan-ketentuan ini tentunya sangat dibutuhkan juga untuk mendukung kelancaran kegiatan perusahaan dagang anda.
    Tidak lupa penulis mengucapkan terimakasih karena sudah meluangkan waktu anda unutk membaca tulisan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat ya. 😊

Post a Comment