Syarat Pembayaran dalam Perusahaan Dagang

Syarat Pembayaran dalam Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang merupakan unit usaha yang bergerak dalam memperjualbelikan barang dagang. Secara garis besar, kegiatan dalam perusahaan dagang yaitu membeli barang dagang, menyimpan barang dagang dan memperjualbelikan barang dagang. Dalam menjual barang dagang, terkadang perusahaan memberikan diskon penjualan kepada konsumen atau perusahaan akan memberikan diskon apabila persyaratan yang diaharapkan terpenuhi. Perusahaan juga terkadang memberikan syarat kepada konsumen dengan batas waktu pembayaran yang ditentukan. Pemberian syarat oleh pihak penjual kepada konsumen tersebut dalam perusahaan dagang disebut syarat pembayaran. Syarat pembayaran ini dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan pembayaran disebabkan pembelian yang secara kredit. Syarat pembayaran terbut juga bertujuan untuk merangsang konsumen untuk membeli barang dagang karena pemberian potongan harga atau diskon sehingga jumlah penjualan dapat meningkat. Tujuan lain dengan pemberian syarat pembayaran ini adalah untuk memperoleh keuntungan disebabkan oleh peningkatan volume penjualan.


Ada berbagai jenis bentuk syarat pembayaran yaitu sebagai berikut:
a.    n/30, syarat pembayaran seperti ini dapat diartikan bahwa pembayaran paling lambat 30 hari setelah pembelian barang dagang dan tanpa pemberian diskon penjualan.

b.    3/10, n/30, syarat pembayaran ini dapat diartikan bahwa penjualan dikenakan potongan harga sebesar 3 persen jika pembayaran dilakukan dalam waktu tidak lebih 10 hari setelah pembelian. Penjualan tidak akan dikenakan potongan harga jika dilakukan setelah 10 hari pembelian barang dagang dan pembayaran barang dagang dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah pembelian barang dagang.

c.    3/7, 1/14, n/30, yang dimaksud dengan syarat pembayaran seperti ini yaitu penjualan akan dikenakan potongan harga sebesar 3 persen jika pembayaran diselesaikan 7 hari setelah  pembelian, dan dikenakan potongan harga sebesar 1 persen jika pembayaran dilakuakan setelah lebih dari 7  hari namun tidak melewati 14 hari setelah dilakukannya pembelian barang dagang. Pembayaran juga dilakukan paling lambat 30 hari setelah dilakukannya pembelian.

d.    EOM (End of Month), syarat pembayaran ini artinya pembayaran dilakukan paling lambat pada akhir bulan atau akhir periode pada bulan berjalan.

Untuk menambah pemahaman anda berikut contoh perhitungannya.
Contoh soal:
Pada tanggal 02 Mei 2017 dijual barang dagang sejumlah barang dagang seharga Rp 5.000.000 kepada Tuan Yon dengan syarat pembayaran 3/5, 2/10 n/30. Kemudian pada tanggal 08 Mei diterima pembayaran atas penjualan tersebut. Hitunglah pembayaran penjualan tersebut.
 
Penyelesaiannya:
Karena Tuan Yon melakukan pembayaran pada tanggal 08 Mei atau enam hari setelah penjualan dan telah melewati 5 hari setelah penjualan maka potongan harga penjualan yang dipakai adalah 2/10. Maka Tuan Yon mendapat potongan harga sebesar 2 persen dari harga penjualan.
 
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Potongan harga = Rp 5.000.000 x 2%
  = Rp 100.000
Harga pejualan = Harga jual – Potongan harga
          = Rp 5.000.000 – Rp 100.000
          = Rp 4.900.000
Maka Tuan Yon membayar dengan jumlah harga sebesar Rp 4.900.000

Pencatatannya sebagai berikut:

Tgl 02 Mei
Penjualan                  Rp 5.000.000
         Piutang                     Rp 5.000.000

Tgl 08 Mei
Kas                           Rp 5.000.000
       Piutang                       Rp 5.000.000

Potongan harga penjualan juga dapat dilakukan ketika konsumen membeli dalam jumlah banyak, pemberian potongan harga juga tergantung pada peraturan perusahaan terkait dengan penjualan dan pembayaran barang dagang. Anda juga perlu memahami tentang pencatatan transaksi pada perusahaan dagang, untuk menambah pemahaman anda tentang perusahaan dagang.
Terimakasih sudah membaca tulisan tentang syarat pembayaran dalam perusahaan dagang ini dan semoga tulisan ini bermanfaat ya.

Post a Comment