Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang terbesar, sehingga di pemerintah selalu mengharapkan warga negara sebagai wajib pajak untu selalu taat pajak. Dalam perpajakan orang yang bertindak dalam membayar pajak, memotong pajak dan memungut pajak disebut sebagai wajib pajak, baik wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan. Ada banyak jenis pajak yang diterapkan untuk wajib pajak, salah satunya yaitu pajak penghasilan pasal 25 yang mana akan kita bahas dalam tulisan ini khususnya tentang perhitungannya. Pada tulisan sebelumnya juga telah membahas mengenai jenis pajak yang lainnya yaitu pajak penghasilan pasal 21. Menurut peraturan dirjen pajak bahwa pajak penghasilan pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Pajak penghasilan pasal 25 merupakan kredit (pengurang) pajak atas pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
Pembayaran pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan:
1. Wajib pajak membayar sendiri (PPh pasal 25)
2. Melalui pemotogan atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh pasal 21, 22, 23, dan 24)
Cara Menghitung PPh Pasal 25
Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebasar Pajak Panghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Panghasilan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan:
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23, serta PPh yang dipungut sebgaimana dimaksud dalam pasal 22.
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri ang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.
c. Dibagi dua belas (12) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah Pajak Penghasilan Tuan Yon yang terutang sesuai dengan SPT Tahunan PPh 2015 yaitu sebesar Rp 40.000.000
Pada tahun 2009, telah dibayar dan dipotong atau dipungut:
1. PPh Pasal 21 Rp 9.000.000
2. PPh Pasal 22 Rp 3.000.000
3. PPh Pasal 23 Rp 4.000.000
4. PPh Pasal 25 Rp 14.000.000
Rp 30.000.000
Maka pajak kurang bayar (Pasal 29) tahun 2015 yaitu
Rp 40.000.000 - Rp 30.000.000 = Rp 10.000.000
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tahun 2010 adalah:
Pajak Penghasilan yang terutang tahun 2009 Rp 40.000.000
Pengurangan:
1. PPh Pasal 21 Rp 9.000.000
2. PPh Pasal 22 Rp 3.000.000
3. PPh Pasal 23 Rp 4.000.000
Rp 16.000.000
Dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 2 tahun 2010 Rp 24.000.000
Besarnya Pajak Penghasilan pasal 25 per bulan:
Rp 24.000.000,00/12 = Rp 2.000.000
Jadi Tuan Yono harus membayar sendiri angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 setiap bulan pada tahun 2010 mulai masa Maret sebesar Rp 2.000.000
Dalam peraturan dirjen pajak mengenai pajak penghasilan pasal 25, apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
Demikianlah urain mengenai contoh perhitungan pajak penghasilan pasal 25. Semoga tulisan ini bermanfaat dan terimakasih sudah membaca tulisan ini ya.
Post a Comment