Istilah-istilah dalam Perpajakan dan Pengertiannya

Istilah-istilah dalam Perpajakan dan Pengertiannya
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara maupun daerah, dimana pajak dapat membiayai pembangunan nasional maupun daerah yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat. Pajak juga merupakan bentuk partisipasi wajib pajak dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah, namun manfaatnya tidak dirasakan oleh wajib pajak secara langsung. Pajak bersifat memaksa karena dalam pelaksanaannya, pajak didasarkan pada aturan perundang-undangan. Dalam memahami perpajakan, maka sangat penting sekali untuk memahami terlebih dahulu istilah-istilah dalam perpajakan. Dengan memahami istilah-istilah tersebut, maka akan lebih mudah dalam memahami perpajakan. Pemahaman akan istilah-istilah ini sangat penting baik bagi anda yang sedang mempelajari tentang perpajakan dalam jenjang pendidikan, maupun bagi anda yang baru saja menjadi wajib pajak.

Untuk menambah pemahaman anda tentang perpajakan, berikut ini istilah-istilah yang digunakan dalam perpajakan dan pengertiannya: 
a. Pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan kepada negara baik orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat namun manfaatnya tidak dirasakan secara langsung.
b. Wajib pajak merupakan pihak-pihak yang berkewajiban untuk membayarkan pajak kepada negara baik orang pribadi maupun badan.
c. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan paling lama tiga bulan takwim.
d. Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
e. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan perpajakan.
f. NPWP adalah nomor pokok wajib pajak adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
g. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
h. PKP adalah pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BPK) dan atau penyerahan jasa kena pajak (JKP). 
i. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
j. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
k. SSP adalah surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan atau bank BUMN/D atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
l. Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPNBM), Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan jenis-jenis pajak.

Semoga tulisan tentang istilah-istilah dalam perpajakan dan pengertiannya ini dapat menambah pemahaman anda dan terimakasih sudah membaca tulisan ini ya.

Post a Comment